1. Kepala Desa Tugas: Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Mengangkat dan memberhentikan..
Memuat....
Aplikasi Sistem Informasi Desa Kampo Kampo
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam sejahtera bagi kita semua. Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua diberikan kesehatan dan kesempatan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Saya, selaku Penjabat Kepala Desa Kampo Kampo, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga masyarakat Desa Kampo Kampo atas dukungan, partisipasi, dan semangat gotong royong yang terus terjaga hingga saat ini. Website desa ini hadir sebagai bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih cepat, terbuka, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui media ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi seputar pemerintahan desa, kegiatan pembangunan, layanan administrasi, hingga potensi dan kegiatan masyarakat yang ada di Desa Kampo Kampo. Sebagai Penjabat Kepala Desa, saya akan berusaha menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan semangat pengabdian dan kerja sama dari seluruh perangkat desa, BPD, lembaga-lembaga desa, serta warga masyarakat. Kita akan terus bergerak bersama dalam membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Akhir kata, mari kita jaga persatuan dan kesatuan, serta tingkatkan semangat gotong royong demi kemajuan Desa Kampo Kampo yang kita cintai ini. Kritik dan saran dari masyarakat sangat kami harapkan untuk kemajuan bersama. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hormat saya, Ridwan,S.Pd Penjabat Kepala Desa Kampo Kampo
-- Ridwan, S.Pd, Kepala Desa Kampo Kampo
Laki-laki
Perempuan
Penduduk
Memuat...
Memuat nama perayaan... Memuat tanggal...
1. Kepala Desa Tugas: Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Mengangkat dan memberhentikan..
1. Kepala Desa Tugas: Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menyusun... Selengkapnya
Kampo-Kampo, 23 September 2025 — Pemerintah Desa Kampo-Kampo menyampaikan pertanggungjawaban resmi kegiatan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik... Selengkapnya
Kampo-Kampo, 22 September 2025 – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Barakati Desa Kampo-Kampo meluncurkan program ketahanan pangan sebesar 20 persen... Selengkapnya
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) DESA KAMPO-KAMPO TAHUN ANGGARAN 2025 I. PENDAPATAN DESA No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pendapatan... Selengkapnya
Warga Desa Kampo-Kampo Gelar Gotong Royong Bersihkan Lahan untuk Pembangunan Jalan Rabat di Dusun Wakarumende I Binongko, 14 September 2025... Selengkapnya
Binongko, 13 September 2025 — Pemerintah Desa Kampo-kampo, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyelenggarakan Musyawarah... Selengkapnya