Tugas masing-masing perangkat desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:

02 Oktober 2025
Administrator
Dibaca 201 Kali
Tugas masing-masing perangkat desa  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa:

 

1. Kepala Desa

Tugas:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  • Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Menjaga hubungan kerja yang baik dengan lembaga desa dan masyarakat.


2. Sekretaris Desa (Sekdes)

Tugas:

  • Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

  • Mengoordinasikan kegiatan seluruh perangkat desa.

  • Menyusun rencana dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menyiapkan dokumen peraturan desa dan keputusan kepala desa.

  • Mengelola arsip dan surat menyurat.


3. Kaur Keuangan

Tugas:

  • Membantu sekretaris desa dalam pengelolaan keuangan desa.

  • Menyusun rencana anggaran dan belanja desa (APBDes) bersama Tim Penyusun.

  • Mencatat penerimaan dan pengeluaran desa.

  • Menyusun laporan keuangan desa secara berkala.

  • Mengelola administrasi keuangan seperti buku kas umum, kas pembantu, dan pembukuan lainnya.


4. Kaur Perencanaan

Tugas:

  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.

  • Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.

  • Mengidentifikasi potensi dan sumber daya desa.

  • Menyusun data dan informasi pembangunan.

  • Melaporkan hasil perencanaan kepada kepala desa dan sekretaris desa.


5. Kaur Tata Usaha dan Umum

Tugas:

  • Mengelola administrasi umum, seperti surat menyurat dan arsip.

  • Menyusun dan mengelola jadwal kegiatan kepala desa.

  • Mengelola barang milik desa.

  • Mengatur kebersihan dan ketertiban kantor desa.

  • Membantu pelaksanaan kegiatan kedinasan lainnya.


6. Kasi Pemerintahan

Tugas:

  • Membantu kepala desa dalam urusan pemerintahan.

  • Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

  • Menyusun dan melaporkan data wilayah dan batas desa.

  • Mengelola dokumen administrasi pemerintahan desa.

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa.


7. Kasi Pelayanan

Tugas:

  • Menyusun program pelayanan masyarakat desa.

  • Memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

  • Membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.

  • Menjembatani kebutuhan masyarakat dengan instansi terkait.

  • Melaporkan hasil pelayanan kepada kepala desa.


8. Kasi Kesejahteraan

Tugas:

  • Membantu dalam penyelenggaraan pembangunan desa.

  • Mengembangkan potensi ekonomi desa (UMKM, pertanian, dll).

  • Mengkoordinasikan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

  • Menyusun laporan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Mengelola kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur desa.


9. Kepala Dusun

Tugas:

  • Membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah dusun.

  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat dan sebaliknya.

  • Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayahnya.

  • Membina ketertiban dan keamanan dusun.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.